Positif Covid-19, Tahanan Kasus Curat di Bandarlampung Kabur saat Dirawat di RS

Yuswantoro
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)

Dia menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan kabur tersebut.

“Personel yang tugas menjaga tahanan juga sudah diperiksa Bid Propam Polda Lampung untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya. Jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personel tersebut akan diberikan sanksi,” katanya.

Selain itu, Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap tersangka B. Polisi juga mengimbau pada keluarganya untuk meminta tersangka menyerahkan diri karena jika tidak akan dilakukan tindakan tegas terukur.

"Ini juga sebagai wujud kegiatan kemanusiaan karena tersangka sedang dalam masa perawatan medis yang akan berdampak pada masyarakat karena positif Covid-19," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Dr Susilo, dekat Graha Gading, Kelurahan Sumur Batu. Dia menjambret HP korban bersama dua tersangka lainnya berinisial A dan AF. Atas perbuatanya, tersangka B dan dua rekannya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal