Polisi Tetapkan 3 dari 9 Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam di Bandarlampung Jadi Tersangka

Ira Widyanti
Polda Lampung tetapkan tiga dari 9 anggota geng motor sebagai tersangka (Ira Widyanti/MNC Portal)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung. 

Tersangka MDP (21) dan AP (18), dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.

Sedangkan, MRD (17) anak yang berhadapan dengan hukum dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.

Sementara salah satu tersangka MRD mengaku hanya iseng dan ingin diakui oleh geng motor lain. 

"Iseng aja pak, biar diakui," katanya kepada petugas polisi.

Sebelumnya, diduga hendak tawuran, 9 anggota geng motor berhasil diamankan Polda Lampung, Kamis (8/6) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Danton Patroli Dalmas Polda Lampung Ipda Parlindungan Siregar mengatakan, 9 anggota geng motor itu ditangkap saat petugas tengah melakukan patroli. 

Dia menambahkan, adapun ke 9 anggota geng motor itu berinisial GR, AP, KJ, MRD, FA, VD, MRL, MAU dan MDP. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Saling Ejek, 2 Kelompok Remaja di Bekasi Tawuran Pakai Senjata Tajam

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal