Polisi Tembak 2 Pelaku Curas di Lampung Selatan, 2 Tersangka Lain Buron

Heri Fulistiawan
Kapolres Lampung Tengah AKBP Yusriandi Yusrin (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan. (foto: iNews.id/Heri Fulistiawan)

Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dari penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. 

“Tersangka ini merupakan residivis yang pernah dipidana dalam kasus yang sama,” katanya. 

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal