BANDARLAMPUNG, iNews.id - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pengedaruang palsu di Desa Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam penanganan kasus diamakan uang palsu berbagai pecahan.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Bernadus Gumelar Agung Wicaksono warga Pesawaran. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah marak beredarnya uang palsu.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ada paket yang dicurigai berisi uang palsu dari salah satu jasa ekspedisi.
"Lalu paket itu dikembalikan oleh pihak jasa ekspedisi ke pemiliknya di Desa Kalirejo, Lampung Tengah," ujar Ali, Selasa (5/3/2024).
Selanjutnya petugas mendatangi dan meringkus pelaku di kediamannya. Saat interogasi, pelaku mengakui paket tersebut miliknya yang berisi uang palsu.