Polisi Tangkap 5 Penimbun BBM di Bandarlampung, Sita 10 Ton Solar Subsidi

Antara
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold saat beri keterangan pengungkapan kasus penimbunan BBM solar di Bandarlampung, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

"Truk ini harusnya hanya mengisi 200 liter, ini bisa 300-400 liter bahkan lebih. Sebab di dalamnya telah ada tangki berisi ukuran 10.000 liter. Jadi karena mereka menggunakan mesin, otomatis saat tercurah dari operator SPBU langsung naik ke tangki di belakang truk ini yang melebihi kapasitas normalnya," ucapnya.

Dia mengatakan, para pelaku penimbunan BBM jenis solar tersebut akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Untuk saat ini kami akan membawa para pelaku berikut barang bukti berupa truk, tangki, drum dan alat penyedot untuk memindahkan BBM dari truk ke drum-drum kecil guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal