Polisi Tahan 2 Warga Lampung Gegara Gelar Jalan Sehat saat PPKM Level 4

Puteranegara Batubara
Polisi menahan 2 Warga Lampung karena melanggar protokol kesehatan. (Foto ist).

"Sehingga, menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada saat PPKM Level 4," ujarnya. 

Setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 4 oktober 2021, C aias AB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) Undang-undang no 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 JO pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

Kemudian, AQB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHP subsider 160 KUHP JO 55 KUHP JO pasal 56 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU nomr 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. 

"Dilakukan penahanan, dengan alasan untuk mempercepat penyidikan dan melengkapi berkas perkara serta agar tersangka tidak mengulangi perbuatan nya lagi," tutupnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal