Tersangka MR memproduksi tembakau sintetis secara rutin. Dia mampu meracik hingga 200 gram per hari yang jika diuangkan mencapai Rp12 juta. Barang haram tersebut dipasarkan secara lokal, terutama di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, narkoba jenis tembakau sintetis ini dipasarkan di wilayah Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung,” ujar Alfret.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menambahkan, tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polresta dan dijerat dengan pasal berat.
“Untuk tersangka MR maksimal dikenakan pidana hukuman mati,” ucapnya.