Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi

Ira Widyanti
Pelaku penggelapan yang ditangkap Polda Lampung. (foto: Ist)

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Pahala, Senin (2/12/2024). 

Pahala menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar. 

"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal