Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi

Ira Widyanti
Pelaku penggelapan yang ditangkap Polda Lampung. (foto: Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Direktur PT Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan di sebuah kontrakan Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat. Dia merupakan buronan kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,35 miliar.

Perkara ini bermula pada 5 September 2024, Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban  yakni M Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat dan Natalia pekerja swasta dari Bandarlampung.Total berat biji kopi yang diserahkan yakni 151.191,6 kilogram. Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar. 

Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun janji itu tak ditepati. 

Ketika para korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan pembayaran telah dilakukan. Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

57 tahun lalu

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 20 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

57 tahun lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal