MANGGARAI BARAT, iNews.id - Polisi menangkap dua buron kasus penggelapan uang perusahaan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya ditangkap usai 2 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Identitas keduanya masing-masing berinisial ATS alias Agung (39) dan BTK alias Bayu (41). Mereka warga Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengungkapkan, polisi sudah menerima laporan dari korban terkait keduanya pada 22 Februari 2022.
Sebelum ditangkap Satreskrim Polres Manggarai Barat, ATS dan BTK berusaha meluputkan diri. Bahkan keduanya sempat kabur ke luar negeri.
"Kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama. Keduanya ini cukup licin dan sempat dikabarkan kabur ke Inggris," ujar Aditya, Kamis (26/9/2024).