Polisi Tangkap 2 Sindikat Penggelapan Mobil Modus Sewa Gadai di Bandarlampung

Ira Widyanti
Polisi saat ekspose pengungkapan kasus penggelapan mobil di Kota Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku penggelapan mobil dengan modus gadai di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Total ada 19 mobil yang digelapkan kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, keduanya pelaku berinisial HY (45) warga Jalan Soekarno Hatta, Rajabasa, Kota Bandarlampung dan YS (45) asal Segala Mider, Tanjung Karang Barat. 

"Kedua pelaku merupakan sindikat dengan modus yang sama yakni menggadaikan mobil. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Bandarlampung," ujar Hendrik, Rabu (4/9/2024). 

Menurutnya, modus para pelaku menyewa kendaraan dari korban. Namun setelah masa sewa habis, pelaku tidak mengembalikan. 

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah mengadaikan mobil korban mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Geger Cahaya Miterius di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China, Ini Kata ITERA

57 tahun lalu

Banjir Rendam 5 Kecamatan di Bandarlampung, 1 Tewas dan 1 Hilang Terseret Arus

57 tahun lalu

Tepergok Korban, Pelaku Curanmor Bersenpi di Lampung Babak Belur Dihajar Massa

57 tahun lalu

Kronologi Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Dilakban di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal