Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

Putranegara Batubara
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp235 miliar. (Foto: ist)

Selain itu, 8 kendaraan roda empat (termasuk mobil mewah Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, dan Mobil Box Paket ID Express), 6 buah tas jinjing/ransel, belasan handphone, dan sejumlah STNK.

Terancam Hukuman Mati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 kurir jaringan kakap tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Narkotika.

Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia

57 tahun lalu

Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional, Korban Diduga Ribuan Orang

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal