Kedua pelaku mengaku mendapat perintah mengirimkan sabu itu dari narapidana di Lapas Kelas IA Jawa Timur inisial MS. Keduanya dijanjikan upah Rp200 juta untuk menjalankan tugasnya.
"Kami akan terus melakukan pengembangan jaringan lintas provinsi ini," tuturnya.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika dengan jeratan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.