Polda Lampung Bongkar Kasus Mafia Tanah, Pensiunan Polisi, Jaksa dan Pejabat BPN Terlibat

Andres Afandi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung Kombes Reynold Elisa Hutagalung (Istimewa)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus mafia tanah. Uniknya, kasus ini melibatkan oknum purnawirawan Polri, oknum jaksa, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), oknum kepala desa dan oknum camat.

"Kami menangkap lima orang tersangka dalam kasus ini," Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung (Direskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, Rabu (5/10/2022).

Kasus mafia tanah ini terjadi di 10 hektare tanah yang berada di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Reynold menambahkan, lima orang tersangka yang ditangkap dua di antaranya merupakan oknum purnawirawan Polri dan oknum pejabat BPN Lampung Selatan.

"Kelima orang tersangka yakni Soejatno (70) warga Kemiling, Bandarlampung. Dia merupakan purnawirawan Polri. Kemudian Ricky Arsyad (41) selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT) BPN Lampung Selatan," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Polisi Tembak Mati Begal Motor Penembak Bripka Arya Supena di Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal