Peredaran 248,057 Kg Ganja Dikendalikan Napi dari Lapas Rajabasa Lampung

Antara
BNNP Lampung gagalkan peredaran 248 bungkus ganja asal Aceh (Antara)

Jafriedi mengatakan, napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja ke Jakarta.

"Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganja dari Aceh," katanya.

Untuk diketahui, BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat.

Ganja yang berasal dari Aceh itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB.

Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan lima ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

57 tahun lalu

Gelisah saat Temui Napi, Pengunjung Lapas Banceuy Bandung Ternyata Simpan Sabu dalam Anus

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal