Peredaran 248,057 Kg Ganja Dikendalikan Napi dari Lapas Rajabasa Lampung

Antara
BNNP Lampung gagalkan peredaran 248 bungkus ganja asal Aceh (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Peredaran 248,057 kilogram ganja yang digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung ternyata dikendalikan oleh narapidana. Dia adalah Heri Susilo (26) warga Bandarlampung.

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi mengatakan, upaya pengiriman 248,057 kilogram ganja itu dikendalikan oleh narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung.
 
"Heri Susilo yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," kata Jafriedi, Kamis (11/2/2021).

Jafriedi menambahkan, Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28) warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung lewat ponsel.

"Awalnya kita tangkap dua orang kurir, kemudian kita kembangkan dan menangkap napi dari dalam lapas," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

21 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

21 jam lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal