Peras Warga Rp2 juta, Anggota LSM di Lampung Utara ditangkap Polisi

Jimi Irawan
Dua anggota LSM di Lampung Utara ditangkap polisi karena peras warga (Ilustrasi tersangka/Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Di tengan obralan, salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut. Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp300.000  dengan maksud  untuk uang bensin. Namun, mereka menolak dan justru marah.  Korban merasa ditekan sehingga memberikan uang sejumlah Rp 2 juta," kata Kapolsek.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat. Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib dua orang terduga pelaku  R dan HY berhasil diamankan dari rumahnya.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM. Kedua pelaku kink diamankan di Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal