Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Kurnia Illahi
Polisi menangkap tiga orang dalam penggerebek rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada Selasa (21/10/2025). (Foto: Polresta Tulang Bawang).

Selain narkoba dan senpi, petugas juga menyita barang bukti tambahan seperti timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua tas dan satu handphone (HP).

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto dikutip dari Polres Tulang Bawang, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut. Penyidikan kasus Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, sementara kasus senpi disidik oleh Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku yang melarikan diri berinisial P, kini ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Proyektil Peluru Ditemukan di Kamar Rumah Warga Batam, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal