LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pelajar di Lampung Tengah berinisial R (17) ditangkap polisi gegara foto bercumbu dengan pacarnya tersebar di media sosial. R dilaporkan orang tua korban dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, terungkapnya peristiwa itu bermula dari beredarnya foto seorang remaja putri yang sedang dicumbui oleh lawan jenisnya.
"Foto gadis dibawah umur berinisial J (16) dan R (17) itu beredar di masyarakat, termasuk keluarga korban," ujar AKP Nikolas Bagas, Kamis (30/11/2023).
Setelah melihat foto tak senonoh tersebut, kata Kasat, ibu korban J bertanya kepada anaknya apakah orang yang ada didalam foto itu adalah dirinya.
"Korban menjawab 'ya benar, itu foto saya bu'," ucapnya.
Tak terima putrinya telah dicumbui oleh pelaku, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah.