Berbekal laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku berinisial R pada Selasa (28/11).
"Hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan yang dilakukan R kepada J terjadi pada bulan Mei 2023 lalu," kata Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.