Pelajar di Lampung Ditangkap usai Foto Cumbui Pacar Beredar

Ira Widyanti
Ilustrasi pencabulan gadis di bawah umur oleh pacarnya di Lampung Selatan. (Foto: Istimewa)

Berbekal laporan dari orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku berinisial R pada Selasa (28/11). 

"Hasil pemeriksaan, peristiwa pencabulan yang dilakukan R kepada J terjadi pada bulan Mei 2023 lalu," kata Kasat. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

57 tahun lalu

Kronologi Bripda Alfindo Ditemukan Tewas di Pantai Goa Matu, Hilang 3 Hari saat Mancing

57 tahun lalu

Bendahara KONI Lampung Tengah Kembali Tersandung Kasus, Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan

57 tahun lalu

Kronologi Pelajar Tewas Terlindas Truk Tangki di Bandar Lampung

57 tahun lalu

Identitas 3 Tersangka Kerusuhan di Lampung Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal