Oknum Kades di Tanggamus Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap usai Jual Sabu 20 Kg

Ira Widyanti
Oknum kades di Tanggamus bersama sepupunya yang ditangkap Polda Lampung atas kasus narkoba. (Foto: ist)

Hasil pengembangan, FN mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyun Memon dan IK yang saat ini masuk daftar pencurian orang (DPO). 

"Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera. Kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu," katanya. 

Erlin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 kg sabu di wilayah Sumatera. 

"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

6 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal