Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Lampung Cabuli 5 Murid, Modus Pasang Susuk

Ira Widyanti
Oknum guru ngaji yang mencabuli lima muridnya saat dimasukkan ke dalaam sel tahanan Polres Tanggamus. (Foto: Polres Tanggamus)

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Sementara pelaku RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya. Dia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama. 

"Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

11 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

11 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

14 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

17 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal