Nyambi Jadi Bandar Sabu, Mahasiswa di Lampung Tengah Ditangkap Bareng Kurirnya

Ira Widyanti
Barang bukti penangkapan hahasiswa dari salah satu univeritas Bandarlampung karena menjadi bandar narkoba jenis sabu. (Ira Widyanti/MNC Portal)

Lebih lanjut Iptu Justin mengatakan, AP merupakan mahasiswa ini ditangkap berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat. Berbekal dari informasi itu, petugas malakukan penyelidikan dan pengintaian dan menangkap AP.

Usai ditangkap, polisi melakukan pengembangan. Dalam pengembangan itu, AP mengaku telah menyerahkan beberapa paket sabu tersebut ke AI dan PRT. Kemudian dilakukan pengejaran, sehingga AP dan AI ditangkap di kediaman masing-masing. 

"Dua ini kurirnya AP, dan ketiga pelaku sudah kami tahan, serta dikembangkan penyuplai barang haram tersebut dari siapa," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
        

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

4 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

4 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

5 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal