Pengungkapan kasus bermula ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur. Dia ketika itu menyampaikan sudah tidak mau kembali ke ponpes.
Setelah didesak, korban bercerita alasan tidak mau kembali mengaji karena telah disetubuhi gurunya sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.
“Bibinya kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban yang langsung melapor ke polisi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara pelaku PJ mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya. Sebab dia telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.
“Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucapnya.