Modus Buka Aura, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Setubuhi Santri Berulang Kali

Donald Karouw
Ilustrasi santri di Tanggamus, Lampung menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji. (Foto: Istimewa)

Pengungkapan kasus bermula ketika korban pulang ke rumah bibinya di Kecamatan Kota Agung Timur. Dia ketika itu menyampaikan sudah tidak mau kembali ke ponpes.

Setelah didesak, korban bercerita alasan tidak mau kembali mengaji karena telah disetubuhi gurunya sejak Agustus 2022 hingga Mei 2023.

“Bibinya kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban yang langsung melapor ke polisi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara pelaku PJ mengaku telah menyesali perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarganya. Sebab dia telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar.

“Saya minta maaf kepada semuanya. Saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

8 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

9 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

9 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

11 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal