TANGGAMUS, iNews.id - Oknum guru ngaji berinisial PJ (26) ditangkap anggota Polres Tanggamus. Dia diamankan atas dugaan pencabulan disertai persetubuhan terhadap santrinya di salah satu tempat pengajian wilayah Kecamatan Gisting.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku PJ ditangkap berdasarkan laporan orang tua korbannya berinisial NA warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Dari penangkapan tersebut terungkap, modus pelaku menyetubuhi korban dengan berpura-pura akan membuka auranya. Namun korban ternyata malah disetubuhi di tempat dia belajar pengajian ketika santri lain dan anak serta istri pelaku telah tidur.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan alat pendukung kejahatan berupa 6 botol kecil minyak yang diduga digunakan untuk ritual dan 3 buah keris kecil warna emas.
"Pelaku merupakan pengajar ngaji warga Kecamatan Gisting, korbannya asal Cukuh Balak,” ujarnya, Jumat (19/5/2023).