"Setelah mendengar informasi anaknya hamil, Ibu korban langsung melaporkan pelaku ke polisi," ujar Kompol Robi, Jumat (7/11/2024).
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pemerkosaan itu dia lakukan berkali-kali sejak Mei 2022 anak tirinya duduk di bangku SMP. Aksi bejaat tersebut terakhir dilakukan akhir Oktober 2024.
Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku saat anggota keluarga lainnya tidak ada. Pelaku membujuk rayu dan mengancam tidak akan menyekolahkan korban agar mau menuruti semua keinginannya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Dalam kasus ini polisi memberikan pendampingan trauma healing bagi korban.
"Pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.