Kemudian pada perkara atas nama Terdakwa Karomani, Jaksa menuntutnya menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.
Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp10,235 miliar dan 10 ribu dollar singapura, dengan subsidair tiga tahun penjara.
Sementara dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan untuk menghukum Mantan Rektor Unila tersebut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp400 juta, subsidair empat bulan kurungan.
Hakim juga menghukum terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp8,075 miliar dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman kurungan badan selama dua tahun.