Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding

Ira Widyanti
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

Kemudian pada perkara atas nama Terdakwa Karomani, Jaksa menuntutnya menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp10,235 miliar dan 10 ribu dollar singapura, dengan subsidair tiga tahun penjara.

Sementara dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan untuk menghukum Mantan Rektor Unila tersebut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp400 juta, subsidair empat bulan kurungan.

Hakim juga menghukum terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp8,075 miliar dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman kurungan badan selama dua tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
17 hari lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

11 bulan lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

11 bulan lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

1 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

1 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal