Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding

Ira Widyanti
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Iya mba, jadi karena JPU banding kami ambil sikap banding juga," kata Handoko. 

Diketahui, pada tuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keduanya selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Serta menuntut pidana tambahan kepada keduanya berupa pidana uang pengganti sejumlah masing-masing Rp300 juta terhadap Heryandi, dan Rp150 juta terhadap Muhammad Basri, subsidair tiga tahun penjara.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum keduanya dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada keduanya, sebesar masing-masing Rp300 untuk Heryandi dan Rp150 juta untuk M Basri dengan subsidair kurungan badan selama dua tahun.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal