"Iya mba, jadi karena JPU banding kami ambil sikap banding juga," kata Handoko.
Diketahui, pada tuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keduanya selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Serta menuntut pidana tambahan kepada keduanya berupa pidana uang pengganti sejumlah masing-masing Rp300 juta terhadap Heryandi, dan Rp150 juta terhadap Muhammad Basri, subsidair tiga tahun penjara.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum keduanya dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada keduanya, sebesar masing-masing Rp300 untuk Heryandi dan Rp150 juta untuk M Basri dengan subsidair kurungan badan selama dua tahun.