BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan banding atas putusan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Upaya banding oleh Jaksa KPK tersebut secara resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023).
Berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut KPK menyatakan Banding dalam berkas perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.
Kemudian pada berkas perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani. Dengan tercatat selaku Pembanding atas nama Jaksa Agung Satrio Wibowo sebagai Penuntut Umum.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Handoko selaku penasihat hukum terdakwa Karomani membenarkan adanya upaya hukum banding oleh pihak JPU KPK.
"Iya, banding JPU," ujar Handoko, Rabu (31/5/2023).
Selanjutnya atas banding yang dilayangkan oleh JPU KPK tersebut, mantan Rektor Unila Karomani melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko, menyatakan bahwa pihaknya turut mengajukan hal yang sama.