Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding

Ira Widyanti
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan banding atas putusan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Upaya banding oleh Jaksa KPK tersebut secara resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023). 

Berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut KPK menyatakan Banding dalam berkas perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

Kemudian pada berkas perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani. Dengan tercatat selaku Pembanding atas nama Jaksa Agung Satrio Wibowo sebagai Penuntut Umum.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Handoko selaku penasihat hukum terdakwa Karomani membenarkan adanya upaya hukum banding oleh pihak JPU KPK. 

"Iya, banding JPU," ujar Handoko, Rabu (31/5/2023).

Selanjutnya atas banding yang dilayangkan oleh JPU KPK tersebut, mantan Rektor Unila Karomani melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko, menyatakan bahwa pihaknya turut mengajukan hal yang sama.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

57 tahun lalu

Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir MA, Ini Penjelasan Kajati Jatim soal Proses Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal