Lampung Berlakukan PPKM Mikro di 15 Kabupaten Kota, Posko Covid-19 Diaktifkan

Antara
Tangkap layar Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai PPKM mikro. Bandarlampung, Jumat 23/4/2021 (ANTARA/HO-Pemprov Lampung)

"Satgas tingkat desa dan RT/RW ini harus aktif melakukan penelusuran kasus kalau ada yang positif. Lalu harus juga mengawasi pergerakan jangan sampai ada kerumunan serta membatasi jam keluar masuk lingkungan rumah yang berzona merah maksimal pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Dia mengatakan, pengaturan serta diaktifkannya posko hingga tingkat desa di kabupaten serta kota secara berkala harus di laporkan secara langsung kepada gubernur untuk selanjutnya dilakukan evaluasi.

"Sesuai surat edaran semuanya harus dilaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya dievaluasi bersama sehingga dapat membantu memutus mata rantai persebaran Covid-19," ucapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021, ada sejumlah poin dalam pengoptimalan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan hingga kabupaten kota.

Bagi tingkat desa untuk daerah berstatus zona merah, akan dilakukan karantina/isolasi mandiri dengan pengawasan ketat. Kemudian melakukan pelacakan kontak erat, menutup tempat ibadah, tempat bermain anak kecuali sektor esensial, pembatasan keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB. Selanjutnya meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan.

Sementara tingkat kabupaten kota, adanya pembatasan di area perkantoran minimal 50 persen. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, pembatasan operasional dan kapasitas bagi pusat perbelanjaan atau restoran hingga pukul 21.00 WIB. Lalu tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya juga dilakukan pembatasan kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Lampung Berduka, Eks Wakil Gubernur Bachtiar Basri Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal