Lampung Berlakukan PPKM Mikro di 15 Kabupaten Kota, Posko Covid-19 Diaktifkan

Antara
Tangkap layar Surat Edaran Gubernur Lampung mengenai PPKM mikro. Bandarlampung, Jumat 23/4/2021 (ANTARA/HO-Pemprov Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk seluruh kabupaten dan kota. Kebijakan ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021.

"Untuk instruksi gubernur mengenai PPKM mikro telah dibuat serta ditindak lanjuti ke-15 kabupaten dan kota," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Jumat (23/4/2021).

Dia mengatakan, dengan adanya surat edaran yang ditujukan bagi bupati serta wali kota, diharapkan pembentukan serta pengaktifan posko Covid-19 tingkat desa serta RT/RW segera dilaksanakan.

"Sebenarnya ada beberapa daerah sudah melakukan aturan dalam PPKM mikro ini sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun saat ini karena sudah ditugaskan maka kita perluas untuk seluruh kabupaten dan kota," katanya.

Menurutnya. Satgas Covid-19 tingkat desa serta RT/RW diharapkan dapat pula mengawasi dengan ketat pergerakan warganya dan melakukan penelusuran kasus bila ditemukan ada yang terpapar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

57 tahun lalu

Heboh Surat Edaran Tarikan Iuran HUT RI ke Sekolah di Lebak, Segini Besarannya

57 tahun lalu

Lampung Berduka, Eks Wakil Gubernur Bachtiar Basri Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal