BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk seluruh kabupaten dan kota. Kebijakan ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2021.
"Untuk instruksi gubernur mengenai PPKM mikro telah dibuat serta ditindak lanjuti ke-15 kabupaten dan kota," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan di Bandarlampung, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan, dengan adanya surat edaran yang ditujukan bagi bupati serta wali kota, diharapkan pembentukan serta pengaktifan posko Covid-19 tingkat desa serta RT/RW segera dilaksanakan.
"Sebenarnya ada beberapa daerah sudah melakukan aturan dalam PPKM mikro ini sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat, namun saat ini karena sudah ditugaskan maka kita perluas untuk seluruh kabupaten dan kota," katanya.
Menurutnya. Satgas Covid-19 tingkat desa serta RT/RW diharapkan dapat pula mengawasi dengan ketat pergerakan warganya dan melakukan penelusuran kasus bila ditemukan ada yang terpapar.