KPK Periksa 40 Anggota DPRD Lampung Tengah terkait Kasus Gratifikasi

Andres Afandi
KPK memeriksa puluhan anggota DPRD Lampung Tengah di SPN Lampung. (Foto: iNews.id/Andres Afandi)

Kesepuluh orang tersebut adalah anggota Komisi I DPRD Syamsudin, Ketua Komisi II DPRD Anang Hendra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sopian Yusuf, Sekretaris Komisi II DPRD Hi Roni Ahwandi dan anggota Komisi II DPRD Febriyantoni.

"Dan selanjutnya ada Samarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, Muhlisin Ali, yang semuanya anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah," ujar Febri.

Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa sebelumnya kembali dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa mencapai angka hingga Rp95 miliar.

Sebelum kasus itu, Mustafa ditetapkan kpk sebagai tersangka pemberi suap dan telah mejalani proses persidangan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis tiga tahun, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta pencabutan hak politik selama dua tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal