Kesepuluh orang tersebut adalah anggota Komisi I DPRD Syamsudin, Ketua Komisi II DPRD Anang Hendra Setiawan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Sopian Yusuf, Sekretaris Komisi II DPRD Hi Roni Ahwandi dan anggota Komisi II DPRD Febriyantoni.
"Dan selanjutnya ada Samarsono, Wahyudi, Slamet Widodo, Sukarman, Muhlisin Ali, yang semuanya anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Tengah," ujar Febri.
Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa sebelumnya kembali dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa mencapai angka hingga Rp95 miliar.
Sebelum kasus itu, Mustafa ditetapkan kpk sebagai tersangka pemberi suap dan telah mejalani proses persidangan. Mustafa dinyatakan terbukti bersalah menyuap sejumlah anggota DPRD untuk menyetujui pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan divonis tiga tahun, serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan, serta pencabutan hak politik selama dua tahun.