Korupsi Pasar Cendrawasih, Kepala Pelaksana BPBD Metro Lampung Dijeblos ke Penjara

Antara
Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim saat memberikan keterangan pers terkait korupsi Pasar Cendrawasih. (Foto: ANTARA)

METRO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro di Provinsi Lampung menahan tersangka berinisial P dan S. Keduanya merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun 2018.

Tersangka P diketahui menjabat Sekretaris Dinas Perdagangan pada 2018 dan kini sebagai Kepala Pelaksana BPBD Kota Metro. Dalam perkara ini, dia menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPTK di Dinas Perdagangan Kota Metro, sedangkan S pelaksana proyek rehabilitasi pasar tersebut.

"Kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Metro telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam rehabilitasi Pasar Cendrawasih," ujar Kasi Intel Kejari Kota Metro Rio Halim, Jumat (19/2/2021).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Metro Subhan menjelaskan, dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa 25 saksi. Lalu pada 18 Januari 2021, P dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Metro selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat (19/2/2021) hingga 10 Maret 2021.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal