Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Ira Widyanti
Komika Lampung, Aulia Rakhman divonbis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan agama di Pengadilan negeri Tanjung Karang, Bandarlampung. (Foto: ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (6/6/2024). Aulia dinilai terbukti dan bersalah melakukan penistaan agama

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” kata Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

Menurut Wini Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad SAW sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Gara-Gara Ucap Tuhan Tidak Adil, Pria di Depok Babak Belur Dikeroyok

57 tahun lalu

YouTuber Rudi Simamora Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal