Berkas Lengkap, Perkara Komika Lampung Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejari

Ira Widyanti
Berkas Lengkap, Perkara Komika Lampung Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejari (Foto: Dokumentasi Kejari Bandarlampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara komika asal Lampung Aulia Rakhman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Selasa (6/2/2024). Dalam berkas perkara itu, Aulia Rakhman dipersangkakan dugaan penistaan agama atas materi stand up komedi yang dibawakannya saat tampil di acara 'Desak Anies' di Bandarlampung beberapa waktu lalu

"Ya, pelimpahan tahap 2 tersangka AR pada hari ini telah dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Bandarlampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan, Selasa (6/2). 

Umi menuturkan, pelimpahan penanganan perkara dugaan penistaan agama ini telah diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, selaku Kasi Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) Kejati Lampung.

"Pelimpahan perkara penistaan agama tersangka AR ini telah dinyatakan lengkap (P21) per 5 Februari kemarin," kata Umi. 

Umi menjelaskan, tersangka Aulia Rakhman dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama Subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran Kebencian Terhadap Suatu Golongan.

"Sebagaimana persangkaan dalam berkas perkara, tersangka AR diancaman pidana kurungan 5 tahun penjara," ucapnya.

Dalam perjalanan perkara ini, komika Aulia Rakhman diamankan Polda Lampung setelah video penampilan stand up komedinya viral di sejumlah platform media sosial (medsos). 

Sebelumnya, Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023) lalu.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Beri Waktu Polda Jabar Untuk Lengkapi

57 tahun lalu

Kejagung Awasi Langsung 6 Jaksa Tangani Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

57 tahun lalu

Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dalam Waktu 14 Hari

57 tahun lalu

Besok, Polda Jabar Akan Limpahkan Berkas Pegi Tersangka Kasus Vina ke Kejati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal