Kendati proses persidangan di meja hijau tetap berjalan sesuai prosedur operasional, Majelis Hakim menegaskan tetap memberikan ruang dan kesempatan yang selebar-lebarnya bagi kedua belah pihak untuk menempuh jalur perdamaian di luar persidangan.
Kini, harapan penyelesaian kasus tersebut bertumpu pada keikhlasan dari pihak manajemen PTPN I Regional 7 selaku korban, agar perkara yang sempat menyita perhatian publik ini dapat berakhir melalui jalur penyelesaian hukum yang jauh lebih humanis serta berkeadilan.