Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

iNews TV
Nur Wahid dan Kakek Mujiran yang menjadi terdakwa kasus pencurian getah karet saat sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (4/6/2026). (Foto: iNews)

KALIANDA, iNews.id – Penyesalan mendalam tampak jelas di wajah Nur Wahid usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Dengan mata berkaca-kaca dan suara yang bergetar menahan tangis, terdakwa kasus pencuriangetah karet ini menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak PTPN I Regional 7 atas perbuatan yang telah menjeratnya ke meja hijau. 

Di hadapan awak media, Nur Wahid mengaku sangat menyesali tindakan nekatnya tersebut. Ia menceritakan bahwa keputusannya membantu Kakek Mujiran mengambil getah karet milik perusahaan murni dilandasi oleh rasa iba dan kemanusiaan yang mendalam. 

Sebelum aksi pencurian itu terjadi, Kakek Mujiran sempat mencurahkan isi hati dan keluh kesah kepadanya mengenai kondisi perekonomian keluarganya yang sedang carut-marut. Saat itu, sang kakek menceritakan bahwa anak dan cucunya tengah terbaring sakit, sementara di rumahnya sama sekali tidak ada beras untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. 

Lantaran kondisi keuangannya sendiri sedang sulit dan tidak memiliki uang tunai untuk disumbangkan, Nur Wahid yang merasa tidak tega akhirnya memilih jalan pintas. Ia memutuskan untuk membantu Kakek Mujiran menyadap dan mengambil getah karet di area perkebunan milik PTPN I Regional 7. 

Kini, setelah lebih dari tiga bulan mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan, Nur Wahid mengaku telah mendapatkan pelajaran hidup yang sangat berharga. Ia berjanji tidak akan pernah lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum tersebut di masa mendatang. 

"Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya sangat berharap pihak PTPN I Regional 7 bisa membuka pintu maaf yang sebesar-besarnya bagi saya dan Kakek Mujiran, agar perkara ini bisa diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice)," ujar Nur Wahid dengan suara parau seusai persidangan, Kamis (4/6/2026).

Hingga saat ini, proses hukum di pengadilan terpantau masih terus bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

57 tahun lalu

Cekcok soal Sim Card, Anak Pengurus PSHT Lampung Selatan Tewas Ditusuk Teman

57 tahun lalu

Perahu Nelayan Ditabrak Kapal Kargo di Perairan Kalianda Lampung Selatan, 1 Nelayan Hilang

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lampung Selatan, 2 Pelajar Tewas Tabrakan dengan Mobil Penggiling Padi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal