Kirim Konten Asusila gegara Utang Tak Dibayar, Debt Collector Koperasi Ditangkap

Jimi Irawan
Ilustrasi penangkapan debt collector koperasi lantaran menagih utang dengan mengirimkan konten asusila ke nasabah. (iNews.id)

“Kami langsung tindaklanjuti laporan korban,” katanya.

Setelah melaporkan tindakan tersebut dan meminta keterangan saksi korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku diamankan di rumahnya saat istirahat dari pekerjaan,” ucapnya.

Atas perbuataannya, pelaku YW dijerat Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 2 Anggota Brimob Korban Pembacokan Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

2 Anggota Brimob Polda Banten Luka-Luka Dibacok Debt Collector di Serang

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pria di Lampung Utara Rekam Tetangga Kos Mandi Lewat Ventilasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal