Kif Tangan Kanan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati

Ira Widyanti
Kif Tangan Kanan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Dituntut Hukuman Mati (Foto: iNews/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tangan kanan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, Muhammad Rivaldo Miliandri Silondae alias Kif dituntut hukuman mati, Jumat (2/2/2024). Kif bertugas sebagai operator pengendali jaringan narkoba wilayah barat.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini, Kif terbukti mengatur semua proses pengiriman sabu.

"Bahwa terdakwa berperan mengatur segala proses pengiriman narkoba mulai dari mengatur penginapan hingga proses penjemputan," ujar Eka, Kamis (1/2/2024).

Dikatakan Eka, Rivaldo alias Kif juga menjalin komunikasi dengan AKP Andri Gustami dalam proses meloloskan sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten. 

Atas fakta-fakta tersebut, Eka meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Kif.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum, meminta kepada majelis hakim untuk mengadili terdakwa dengan menjatuhkan pidana mati," ucap Jaksa Eka.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta

57 tahun lalu

Kronologi ABK asal Medan Dituntut Hukuman Mati terkait Penyelundupan Sabu 2 Ton

57 tahun lalu

Digerebek saat Pesta Sabu, Bandar dan Pengedar Kabur usai Lukai Polisi di Pamekasan

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal