Kesal Diputus Pacar, Pemuda di Lampung Kirim Video Persetubuhan ke Kakak Korban

Ira Widyanti
Kesal diputus pacar, pemuda di Lampung Utara diduga menyebar video persetubuhannya dengan sang kekasih. (Foto Ilustrasi : Ist)

Eko Rendi  menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap usai korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku. Pelaku yang kesal kemudian mengirimkan video adegan persetubuhan mereka kepada kakak korban.

Tak Terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban kemudian langsung melaporkan pelaku ke Polres Lampung Utara. 

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp5 Miliar. 

"Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana sudah kita amankan di unit PPA Polres Lampung Utara," ujar Rendi. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal