Kembali Berulah, Residivis Kambuhan Ini Ditangkap Polisi

Yuswantoro
RS, sesidivis kambuhan saat ditangkap poliisi karena melakukan aksi jambret. (Foto: Yuswantoro/iNews)

Setelah melakukan proses penyelidikan selama dua pekan, pihaknya berhasil menangkap pelaku tak jauh dari rumahnya. 

Kepada petugas, tersangka RS yang juga tercatat sebagai residivis kambuhan ini mengaku baru sekali melakukan aksi kriminalitas di wilayah kabupaten Pringsewu. Namun, ia mengaku pernah melakukan aksi begal di wilayah Kabupaten Pesawaran.

Tersangka mengaku nekat menjambret lantaran terpepet kebutuhan membayar utang sebesar Rp1,4 Juta.

"Barang yang didapat dari hasil menjambret dijual dan uangnya sebagian pergunakan untuk membayar utang dan sebagian lagi dipergunakan untuk bersenang-senang," ungkapnya.
 
Ia menambahkan, selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu unit hp hasil menjambret Serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kriminalitas.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolsek Sukoharjo," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RS sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Sukoharjo dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan

"Tersangka RS terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun." pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Unik! Polisi Menyamar Jadi Ustaz di Padang, Tangkap Residivis Pencurian Bawa Sabu

57 tahun lalu

Apes, Residivis Ini Tertangkap gegara Menyenggol Kaki Istri Korban 

57 tahun lalu

Baru 1 Bulan Bebas, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus Narkoba

57 tahun lalu

2 Bulan Bebas, Residivis Ini Kembali Ditangkap karena Miliki Ganja

57 tahun lalu

Curi Motor Orang Tua dan Tetangga, Residivis Ini Ditembak Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal