Kejati Lampung Limpahkan Tahap Dua Berkas dan Terdakwa Korupsi Tukin Pegawai Kejari

Ira Widyanti
Pelimpahan tahap dua perkara korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandarlampung (Foto : iNews.id/Ira Widyanti)

Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar, sedangkan uang yang sudah dikembalikan para tersangka sebesar Rp964 juta. Sehingga sisa kerugian negara yang belum terbayarkan sebesar Rp3,1 miliar.

Menurut Hutamrin, Kejati Lampung masih memberikan waktu kepada tiga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan.  "Motifnya khilaf udah itu aja," ucapnya.

Hutamrin menyebut, dalam perkara tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal