Kejati Lampung Limpahkan Tahap Dua Berkas dan Terdakwa Korupsi Tukin Pegawai Kejari

Ira Widyanti
Pelimpahan tahap dua perkara korupsi tunjangan kinerja di Kejari Bandarlampung (Foto : iNews.id/Ira Widyanti)

Atas kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar, sedangkan uang yang sudah dikembalikan para tersangka sebesar Rp964 juta. Sehingga sisa kerugian negara yang belum terbayarkan sebesar Rp3,1 miliar.

Menurut Hutamrin, Kejati Lampung masih memberikan waktu kepada tiga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutan.  "Motifnya khilaf udah itu aja," ucapnya.

Hutamrin menyebut, dalam perkara tersebut telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
13 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

13 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal