Kejari Bandarlampung Setor Rp1,195 Miliar dari Hasil Rampasan Kasus Narkoba ke Kas Negara

Yuswantoro
Kejari Bandarlampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar dari hasil rampasan kasus bisnis narkoba ke kas negara. (Yuswantoro/MNC Portal)

Jika dirinci, untuk tanah aset milik terpidana Jepri berada di Kecamatan Sukabumi (Bandarlampung), Cigadung (Pandeglang) dan Kabupaten Pesawaran. Kemudian aset kendaraan diantaranya mobil pribadi dan angkot.

"Aset-aset tersebut nanti akan disita lalu ditaksir oleh KPKNL untuk selanjutnya dilelang," kata dia.

Jefri Susandi yang merupakan warga Banten ini menjadi otak pengiriman 41,6 kilogram narkotika jenis sabu ke Provinsi Lampung.

Jefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, terpidana Jefri dijatuhi vonis selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara.

"Terpidana lalu mengajukan kasasi ke MA dengan putusan ditolak. MA juga memutuskan agar uang dan aset milik terpidana itu dirampas," tutupnya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

3 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

3 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

10 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal