Kejari Bandarlampung Setor Rp1,195 Miliar dari Hasil Rampasan Kasus Narkoba ke Kas Negara

Yuswantoro
Kejari Bandarlampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar dari hasil rampasan kasus bisnis narkoba ke kas negara. (Yuswantoro/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menyerahkan uang sebesar Rp1,195 miliar dari hasil rampasan kasus bisnis narkoba. Uang itu disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Cut Mutia, Bandarlampung.

Kepala Kejari Bandarlampung Helmi mengatakan, penyetoran uang ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba terpidana Jepri Susandi.

"Uang tersebut merupakan rampasan negara berasal dari perkara tindak pidana narkotika atas nama Jefri Susandi alias Uje," kata Helmi, Jumat (23/9/2022).

Helmi menambahkan, hal tersebut sesuai dengan dasar dari Putusan MA nomor 3843K/PID.SUS/2021 tanggal 8 November 2021. Penyetoran ini juga merupakan eksekusi atas uang yang diperoleh terpidana dari hasil bisnis narkoba jenis sabu.

Selain uang tunai senilai Rp1,195 miliar, Helmi mengatakan, ada juga beberapa barang dan aset milik terpidana yang putuskan dirampas negara.

"Ada beberapa aset lain yang juga turut di setorkan. Ada tanah, perhiasan dan mobil," kata Helmi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

2 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

2 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

1 bulan lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal