Kejari Bandarlampung Musnahkan Barang Bukti Sabu hingga Ponsel

Antara
Kejari Bandarlampung musnahkan barang bukti (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, memusnahkan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu, ekstasi, ponsel hingga rokok ilegal. Barang bukti itu hasil tindak kejahatan periode bulan April hingga Agustus 2021.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang kedua kalinya. Total yang dimusnahkan hari ini mencapai ratusan juta rupiah," kata Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Sitaan Negara Kejari, Ade Sofiansyah, Selasa (17/8/2021).

Ade menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda rutin Kejari Bandarlampung sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan.

"Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkotika jenis sabu seberat 259,24263 gram, ganja seberat 903,515 gram, ekstasi seberat 20,85804 gram," kata dia.

Kemudian, kata dia, ada tembakau sintetis 19,1669 gram, tembakau gorila sebanyak 21 paket kecil, tiga senjata api rakitan, empat senjata tajam.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi

57 tahun lalu

Polda Papua Musnahkan Ganja 6,3 Kg, Rencana Dikirim ke Merauke hingga Ambon

57 tahun lalu

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Brong, Kapolda: Kembalikan Hak Masyarakat Hidup Tenang

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal