"Bukan Pasal 340. Itu kan pasal pembunuhan berencana," ucap dia.
Dalam tuntutannya, JPU Abdullah Noer Deny meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama 10 tahun penjara.
Menurut Deny, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membahayakan nyawa orang lain.
"Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban," kata dia.