Keberatan, Kuasa Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai
BANDARLAMPUNG, iNews.id – Kuasa hukum terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpan Adrian keberatan dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021), JPU menuntut Alpan Adrian dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Penasihat hukum terdakwa, Ardiansyah mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.
"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.
Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.