Keberatan, Kuasa Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Sebut Tuntutan Jaksa Tak Sesuai

Antara
Terdakwa penusuk Syekh ali jaber, Alpan Adrian dituntut 10 tahun penjara. (Foto: Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.idKuasa hukum terdakwa penusuk Syekh Ali Jaber, Alpan Adrian keberatan dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.  

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021), JPU menuntut Alpan Adrian dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

Penasihat hukum terdakwa, Ardiansyah mengatakan, sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut dia, tuntutan dan pasal yang dijatuhi jaksa tidak sesuai.

"Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dalam video juga sudah terbukti, tikaman-nya mengarah ke tangan, bukan ke arah yang vital," ujar Ardiansyah.

Menurut dia, pasal-pasal yang tepat untuk kliennya adalah pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau

57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

57 tahun lalu

Kronologi Penusukan Kakak Adik Mahasiswi di Jombang, Pelaku Berpisau Datang Tengah Malam

57 tahun lalu

Brutal! Pemuda di Jombang Tusuk Mahasiswi Kakak Adik gegara Masalah Percintaan

57 tahun lalu

Sadis! Pria di Bandung Barat Ditusuk Teman Kontrakan, Dituduh Curi Uang Rp70 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal