Selain memperbaiki komunikasi yang merupakan bagian internal pencegahan KDRT berujung kasus pembunuhan, masyarakat bertetangga sudah seharusnya saling peduli apabila melihat tetangganya mengalami konflik.
Banyak masyarakat kota besar itu, kata Chazizah tidak mau peduli dan tidak mau tahu urusan rumah tangga yang terjadi dilingkungannya. Padahal, itu merupakan salah satu pemicu KDRT berujung pembunuhan.
"Misalnya tetangga ada yang melihat percecokan pasutri, tetangga itu harusnya lebih peduli, jangan dibiarkan karena itu bisa memicu. Tegur dan berikan perhatian. Kalau lingkungan aware, pasutri yang punya rencana ingin melakukan pembunuhan sudah gentar duluan, sebab lingkungan mengawasi. jadi kalau ada cekcok, tetnagga wajib menegur," paparnya.
Merujuk sejumlah pasal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tindakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia termasuk penganiayaan yang berakibat mati karena terdapat kesengajaan (opzet) untuk menganiaya dari pelakunya dan bukan melakukan kesengajaan (opzet) maupun kelalaian (culpa) untuk membunuh korban.
Teori kesengajaan (opzet) yang dikemukakan oleh Jonkers dalam Handboek van het Nederlandsc–Indische Strafrecht menunjukkan bahwa hukum pidana mengenakan 3 (tiga) gradasi opzet, yaitu: