"Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan informasi di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu," ujar Deddy, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, penggerebekan menangkap AR dilakukan tanpa perlawanan. Dari pengembangan diamankan JA dan CS.
Informasi diperoleh, ketiga pelaku merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.
"Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengonsumsi narkotika bersama. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR," ucapnya.
Dari tangan AR dan JA, polisi mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, handpone dan pipet bekas sekop.